Manado, BeritaManado.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim batal melantik Direktur Politeknik Negeri Manado yang terpilih pada 26 Juni 2020 lalu atas nama Olga Melo SST MT.
Informasi yang diperoleh, Menteri Nadiem Makarim sebenarnya dijadwalkan melantik Olga Melo Bersama dengan sejumlah pejabat Eselon 1 dan 2 yang terdiri dari Rektor, Direktur dan pejabat fungsional ahli utama secara virtual di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Selasa (21/7/2020) lalu.
Menteri Nadiem Makariem sendiri mengungkapkan harapannya bahwa pejabat yang dilantik kiranya selalu dapat berpikir kreatif dan bertindak inovatif dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia dengan menekankan bahwa cara-cara lama tidak bisa lagi digunakan untuk menghadapi tantangan baru.
Sebagai orang yang diberikan amanah, Menteri Nadiem berkata untuk memajukan pendidikan Indonesia harus bisa berusaha sebaik-baiknya, semampu-mampunya dan sekuat-kuatnya.
Dalam pelantikan tersebut, seharusnya ada nama nama Olga Melo sebagai Direktur Politeknik Negeri Manado terpilih, akan tetapi ternyata tidak demikian.
Nampaknya batalnya pelantikan Olga Melo merupakan dampak dari hal-hal yang masih dinilai ganjil dari sejumlah persyaratan minimal yang tidak dipenuhi yang bersangkutan.
Setelah ditelusuri permasalahannya ke Kemendikbud RI, rupanya ada berkas yang tidak di penuhi, yaitu status Ijasah S2 yang tidak di akui oleh Badan Kepegawaian Nasional dan Kemendikbud karena yang bersangkutan pada tahun 2011 – 2013 sedang memegang jabatan struktural sebagai Sekretaris Jurusan Elektro Politeknik Negeri Manado dan pada periode tersebut yang bersangkutan melanjutkan studi S2 dalam bentuk kerja sama di Universitas Hasanudin Makassar.
Padahal sesuai SE Dirjen Dikti Nomor 2559/D/T/97 tanggal 21 Oktober 1997 tentang Larangan Kelas Jarak Jauh dan juga sesuai SE MenPAN – RB Nomor 4 tahun 2013 dalam persyaratan mendapatkan Ijin Belajar, bahwa selama menempuh perkuliahan (ijin Belajar) tidak boleh meninggalkan tugas jabatan, sehingga pada periode tersebut tidak mungkin sedang memegang jabatan struktural dan saat yang sama mendapatkan Ijin Belajar.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa jarak kampus dengan domisili dan tempat kerja yang bersangkutan sudah melewati 60 km sebagai persyaratan, sehingga oleh Badan Kepegawaian Negara tidak mengakui Ijazah S2 yang bersangkutan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Pengecualian dalam aturan tersebut bisa diberikan ijin belajar walaupun memegang jabatan struktural tetapi seharusnya lokasi perkuliahannya tidak boleh lebih dari 60 Km jarak dari tempat tinggal.
Dengan permasalahan tersebut maka Olga Melo yang memenangkan suksesi tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk dilantik sebagai Direktur Politeknik Negeri Manado periode 2020 – 2024.
Sekretaris Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manadi Mariska Walean membenarkan kabar batal dilantiknya Olga Melo oleh Menteri Nadiem Makarim beberapa hari lalu, sehingga dengan berakhirnya masa jabatan direktur yang lama dan munculnya permasalahan ini, maka Kemendikbud RI melalui Sekretaris Jenderal Ainun Na’im membuat Surat Perintah atas nama Mendikbud RI tanggal 21 Juli 2020.
“Dalam Surat Perintah tersebut, diangkat Plt. Direktur Politeknik Negeri Manado atas nama Dr Benny Bandanadjaya ST MT untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Direktur sampai dilantiknya pejabat yang baru,” kata Walean.
(***/Frangki Wullur)
https://beritamanado.com/mendikbud-ri-batal-lantik-direktur-politeknik-negeri-manado-terpilih/
Posting Komentar untuk "Mendikbud RI Batal Lantik Direktur Politeknik Negeri Manado Terpilih"