Manado, BeritaManado.com – Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado pada 26 Juni 2020 lalu yang dimenangkan oleh Olga Melo SST MT berbuntut Panjang dan menuai polemik, tak terkeciuali di kalangan Anggota Senat.
Pasalnya, keterpilihan Olga Melo SST MT sendiri menimbulkan banyak keganjilan sebagaimana penilaian dari pejabat Direktur lama yang masa jabatannya baru saja berakhir, tak terkecuali para pendukungnya.
Adapun kronologinya, pada pertengahan tahun 2019, Prof Debby Wilar menyampaikan niat baiknya kepada Ketua Senat Oktavianus Lintong untuk mengikuti pencalonan Direktur Politeknik Negeri Manado periode 2020-2024.
Ketua Senat Oktavianus Lintong pun menyampaikan bahwa Prof. Debby Willar tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial sebagaimana diamanatkan dalam Permenristekdikti No. 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, pasal 4, huruf d, yang berbunyi memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga paling sedikit 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri.
Berdasarkan penyampaian Ketua Senat tersebut maka Prof Debby Wilar menyurat kepada Kepala Bagian Advokasi Hukum Kementerian Ristek Dikti untuk mendapatkan penjelasan kepastian hukum atas pengalaman manajerialnya sebagai Ketua Unit Penjamin Mutua tau Wakil Manajemen Mutu (2007-2009), Kepala Unit Penelitian (2013-2014) dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (2015-2016).
Jika dilihat dari struktur organisasi Politeknik Negeri Manado, maka jabatan kepala unit maupun kepala pusat tidak berada dibawah Ketua Jurusan sehingga kriteria paling rendah Ketua Jurusan terpenuhi dan apabila dilihat dari sudut ketua lembaga maka kepala pusat itu setara ketua lembaga.
Sesuai Lampiran Permendikbud No. 139 tahun 2014 tentang pedoman statuta dan organisasi perguruan tinggi bab III organisasi Perguruan Tinggi, bagian A susunan organisasi perguruan tinggi, bahwa unit organisasi dibawah pemimpin perguruan tinggi salah satunya adalah unit pelaksana penjaminan mutu serta unit pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (halaman 13) dimana lembaga pada universitas setara dengan pusat pada politeknik.
Dengan adanya permohonan penjelasan kepastian hukum tersebut, maka pada tanggal 23 September 2019, Prof Debby Wilar, Ketua Senat dan Direktur Politeknik Negeri Manado diundang untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Implementasi pasal 4 huruf d angka 1.
Pada tanggal 28 Oktober 2019, Kepala Biro Hukum dan Organisasi surat no. B/3373/A4.2/HK.02.01/2019, menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kemanfaatan hukum serta untuk memberi kesempatan yang lebih luas bagi dosen politeknik negeri dalam mengikuti seleksi direktur politeknik negeri maka frasa “ketua lembaga” dalam Permenristekdikti no. 19 tahun 2017 pasal 4 huruf d angka 1 mesti dimaknai sebagai kepala pusat/unit pada politeknik negeri.
Beliau juga menjelaskan bahwa nomenklatur lembaga tidak terdapat pada Perguruan Tinggi Negeri berbentuk Politeknik dan fungsi lembaga pada politeknik dijalankan oleh pusat atau unit.
Surat no. 34987/A3/KP/2020 tertanggal 10 Maret 2020 tentang laporan hasil penjaringan bakal calon Direktur Politeknik Negeri Manado yang ditanggapi oleh Direktur Politeknik Negeri Manado dalam suratnya no. 0799/PL.12/TU/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang tanggapan atas hasil verifikasi Kementerian tertanggal 10 Maret 2020 yang mana dalam surat tanggapan tersebut Direktur menyatakan bahwa Prof Debby Wilar tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon direktur.
Hasil seleksi berkas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penjaringan, panitia pemilihan memberikan catatan terhadap Prof Debby Wilar bahwa “panitia tidak menemukan syarat minimal pengalaman manajerial sebagai ketua jurusan.”
Pada tanggal 19 Maret 2020, Kepala Biro SDM atas nama Sekretaris Jenderal dalam surat no. 37934/A3/KP/2020 tentang Laporan Hasil Penjaringan Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Manado menyampaikan bahwa dari 7 (tujuh) berkas persyaratan bakal calon Direktur, pada prinsipnya 6 (enam) berkas bakal calon termasuk Prof Debby Wilar telah memenuhi persyaratan.
Bakal calon atas nama Ir. Ever N. Slat, MT tidak memenuhi persyaratan usia sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf c.
Kemudian Ketua Senat Oktavianus Lintong dan Ketua Panitia Pemilihan Anthon Kimbal mengajukan tanggapan atas surat dari Kepala Biro SDM kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Surat no.0903/PL.12/TU/2020 tanggal 9 April 2020 serta Sekretaris Jenderal (Surat no. 0904/PL.12/KP/2020 tanggal 14 April 2020) dimana pengalaman manajerial yang dituntut adalah pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan.
Maka dari itu, Ketua Senat dan Ketua Panitia dinilai telah membuat penafsiran yang keliru atas amanat Permenristekdikti no. 19 tahun 2017.
Kemudian pada tanggal 27 April 2020, Sekretaris Jenderai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (surat no. 42293/A.A3/KP/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang petunjuk pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado periode tahun 2020-2024) menyatakan bahwa 6 berkas calon (termasuk berkas Prof Debby Wilar) telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Direktur Politeknik Negeri Manado.
Dari kronologis surat menyurat serta tanggapan dari Direktur, Ketua Senat dan Ketua Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado menunjukkann adanya penolakan dari Direktur, Ketua Senat dan Ketua Panitia Pemilihan terhadap pencalonan Prof. Dr. Debby Willar.
Kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya unsur netralitas dan keadilan dari pihak-pihak tersebut dan hal ini membuat pertanyaan mengapa Prof. Dr. Debby Willar diperlakukan tidak adil dan dihambat proses pencalonannya.
“Dengan adanya pemilihan Direktur saat ini, kami dan sebagian besar sivitas akademika sangat berharap terjadinya perubahan yang menuju pada perbaikan kehidupan kampus Politeknik Negeri Manado yang lebih baik. Perbaikan yang diharapkan terkait kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, transparansi keuangan, serta fasilitas belajar yang lebih layak untuk mahasiswa,” ungkap Mariska Walean SE MSi, salah satu Anggota Senat Politeknik Negeri Manado yang juga selaku Sekretaris Panitia Pemilihan Direktur.
Sebagaimana diketahui, bahwa keinginan-keinginan dari civitas akademikika sangat sejalan dengan visi misi Prof. Debby Willar, dimana mutu perguruan tinggi perlu didukung dengan SDM yang unggul dan berintegritas.
Prof Debby Willar merupakan sosok yang sangat tepat untuk menjadi Direktur Politeknik Negeri Manado periode 2020-2024 dengan kompetensi yang dimilikinya demi mendukung pencapaian visi misi Bapak Presiden Joko Widodo menciptakan SDM yang unggul.
“Saya dan rekan-rekan Senat Politeknik Negeri Manado juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPD RI DR Maya Rumantir MA PhD yang sudah menerima aspirasi atas permasalahan yang ada di salah satu institusi pendidikan kebanggaan Sulawesi Utara ini,” ucap Mariska Walean.
(***/Frangki Wullur)
https://beritamanado.com/pemilihan-direktur-politeknik-negeri-manado-tuai-polemik/
Posting Komentar untuk "Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado Tuai Polemik"